Inflasi Sulawesi Utara Tembus 8,07% pada Oktober 2026, Cabai Rawit Jadi Biang Kerok



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan provinsi Sulawesi Utara mencatatkan inflasi tahunan terbesar pada September 2026 yakni mencapai 8,07% year on year (yoy), jauh di atas inflasi nasional yang tercatat sebesar 3,23% yoy.

Tingginya inflasi di wilayah tersebut terutama dipengaruhi oleh kenaikan harga sejumlah komoditas pangan, terutama cabai rawit, ikan segar, tomat, dan kangkung.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Ateng Hartono mengatakan, cabai rawit menjadi komoditas dengan andil terbesar terhadap inflasi di Sulawesi Utara.


Baca Juga: IHSG Bergejolak, Ekonom InFast Proyeksi Ekonomi Q3 Tumbuh 5,4%

"Cabai rawit di Sulawesi Utara inflasinya tergolong tinggi sampai mencapai 269,10% yoy. Ini andilnya 2,63% yoy," ujar Ateng dalam konferensi pers, Senin (2/11/2026).

Selain cabai rawit, ikan segar juga memberikan tekanan terhadap inflasi. Komoditas ini mengalami inflasi sebesar 15,75% yoy dengan andil sebesar 0,66% yoy.

Selanjutnya, tarif angkutan udara turut memberikan kontribusi terhadap tingginya inflasi di Sulawesi Utara. Tarif angkutan udara mengalami inflasi sebesar 54,02% yoy dengan andil sebesar 0,49% yoy.

Ateng menambahkan, kenaikan harga tomat juga menjadi salah satu faktor pendorong inflasi di wilayah tersebut. Tomat mengalami inflasi sebesar 40,36% yoy dengan andil sebesar 0,31% yoy.

Sementara itu, komoditas kangkung mengalami inflasi sebesar 76,71% yoy dengan andil sebesar 0,8% yoy.

Menurut Ateng, sejumlah komoditas pangan tersebut memang memiliki peranan penting dalam pola konsumsi masyarakat Sulawesi Utara. Ia mencontohkan, rica-rica yang menjadi salah satu hidangan khas daerah tersebut umumnya menggunakan tomat dan kangkung sebagai bahan pelengkap, terutama saat disajikan bersama ikan.

"Kalau berkunjung ke ruang makan di Sulawesi, karena saya dua tahun di sana, rica-rica kemudian campur tomat otomatis dan juga kangkung itu hal yang hampir ada di ruang makan ketika disuguhkan untuk ikan," jelasnya.

Baca Juga: Heboh Transfer Bank Kena Pajak Mulai 9 November 2026, DJP Beri Penjelasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News