KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak pemerintah daerah (Pemda) memperketat pengendalian harga menyusul kenaikan inflasi tahunan atau year on year (YoY) pada September 2026 menjadi 3,28%, dari 3,19% pada Agustus 2026. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengingatkan Pemda perlu menjaga laju inflasi agar tidak melampaui 3,5%, mengingat kenaikan harga berisiko menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah. Hal tersebut disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Inflasi Tahunan Naik Jadi 3,28%, Mendagri Desak Pemda Perketat Pengendalian Harga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak pemerintah daerah (Pemda) memperketat pengendalian harga menyusul kenaikan inflasi tahunan atau year on year (YoY) pada September 2026 menjadi 3,28%, dari 3,19% pada Agustus 2026. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengingatkan Pemda perlu menjaga laju inflasi agar tidak melampaui 3,5%, mengingat kenaikan harga berisiko menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah. Hal tersebut disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (12/10/2026).