Inflasi Tinggi, Batasan Pendapatan dalam Penggolongan Tarif PPh di AS Naik



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Braket pajak atau kisaran penghasilan yang dikenai tarif pajak penghasilan tertentu di Amerika Serikat (AS) tahun 2023 mengalami perubahan. Saat ini terdapat tujuh pengelompokan pajak penghasilan berdasarkan gaji. Ambang batas pendapatan untuk setiap kelompok dinaikkan.

Tarif pajak penghasilan termurah di AS adalah 10%. Pada tahun 2022, tarif 10% dikenakan untuk kelompok dengan penghasilan perorangan yang dikenakan pajak US$ 10.275 ke bawah. Namun, tahun 2023 batasnya dinaikkan menjadi untuk berpenghasilan US$ 11.000 ke bawah. 

Kenaikan ambang batas pendapatan dalam pembagian braket pajak penghasilan itu dilakukan lantaran kenaikan gaji para pekerja di AS jauh di bawah kenaikan tingkat inflasi. 


Baca Juga: Global Melambat, Kinerja Ekspor Terhambat

Menurut Pusat Kebijakan Pajak AS, tingkat inflasi tahun 2022 mencapai 7%. Sedangkan kenaikan tingkat gaji rata-rata hanya sekitar 3%. Artinya, kenaikan pendapatan warga Amerika tidak sebanding dengan kenaikan inflasi. 

Dengan perubahan bracket pajak tersebut maka masyarakat yang penghasilannya mendekati ambang batas atas pengelompokan pada tahun 2022 akan mendapat penurunan tarif pajak. 

Internal Revenue Service (IRS) atau dinas pajak AS menetapkan tujuh golongan pajak penghasilan. Golongan kedua 12%, selanjutnya 22%, 24%, 32%, 35%, dan 37%.

Berdasarkan data IRS dikutip Yahoo Finance, Senin (23/1), tarif pajak 12% tahun 2023 dikenaikan untuk kelompok berpenghasilan perorangan diatas US$ 11.000 sampai US$ 44.725. Sedangkan tahun sebelumnya dikenakan untuk yang berpenghasilan di atas US$ 10.275- US$ 41.775.

Tarik 22% yang sebelumnya dikenalkan untuk penghasilan perorangan kena pajak di atas US$ 41.775 sampai US$ 89.075 maka tahun ini naik jadi di atas US$ 44.725- US$ 95.375.

Adapun tarif 24% tahun ini berlaku untuk penghasilan kena pajak di atas US$ 95.375 hingga US$ 182.000, naik dari batasan sebelumnya dari di atas US$ 89.075 hingga US$ 170.050.  

Tarif 32% berlaku untuk penghasilan di atas US$ 181.000- US$ 231.250, dari sebelumnya untuk pendapatan diatas US$ 170.050 -US$ 215.950. 

Tarif 35% untuk penghasilan US$ 231.250 ke atas hingga US$ 578.125 dari tahun 2022 berlaku untuk pendapatan di atas US$ 215.950 - US$ 539.900.

Perubahan ambang pendapatan dalam braket pajak itu merupakan hal yang baisa dilakukan IRS setiap tahunnya. Namun, perubahan pada tahun 2023 ini cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Bill Gates Kuasai 275.000 hektar Tanah Pertanian di AS, Ini Tujuannya

"Ini hanya perubahan biasa karena inflasi. Terlihat lebih dramatis tahun ini karena inflasi juga memang naik dramatis," kata Jon whiten  dari Institute on Taxation and Economic Policy.

Menurut Bronnenkant, Kepala Pajak Betterment, tujuan penyesuaian ambang pendapatan dalam pengelompokan atau braket pajak penghasilan adalah untuk mengurangi dampak inflasi. 

“Katakanlah beberapa orang dapat kenaikan gaji 10% tahun lalu, sementara yang lain mungkin tak naik sama sekali. Dapat dikatakan, orang yang penghasilannya melebihi perkiraan kenaikan inflasi 7% sekarang mungkin membayar lebih banyak pajak karena golongan pajak mereka lebih tinggi, sementara mereka yang memiliki upah dengan sedikit pertumbuhan mungkin membayar lebih sedikit,” jelasnya.

Itu artinya, kata dia, pembayar pajak yang gajinya tidak mengikuti inflasi dapat melewati braket creep. Menurut Tax Foundation, hal ini terjadi ketika inflasi mendorong Anda ke golongan pajak penghasilan yang lebih tinggi, yang akan mengurangi nilai kredit, potongan, dan pembebasan.

“Anda masih harus ingat bahwa kenaikan braket pajak 7% masih merupakan perkiraan kasar inflasi, dan ini tidak pernah tentang situasi individu seseorang. Mungkin saja inflasi rendah, tetapi Anda tinggal di suatu tempat di mana pemilik Anda menaikkan sewa Anda 10% dan biaya pribadi Anda mungkin meningkat pesat,” kata Bronnenkant. 

Editor: Herlina Kartika Dewi