Influencer Diharapkan Mempromosikan Aset Kripto Secara Bertanggung Jawab



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau bagi influencer untuk mempromosikan aset kripto di Indonesia, dengan ketentuan bahwa tujuan promosi tersebut adalah untuk meningkatkan literasi masyarakat.

CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyambut baik langkah OJK ini, yang menurutnya merupakan upaya positif dalam meningkatkan literasi keuangan di Indonesia. 

Ia menyebut bahwa keterlibatan influencer dalam mempromosikan aset kripto bisa menjadi alat yang efektif untuk menjangkau audiens yang lebih luas, terutama generasi muda yang sering mendapatkan informasi melalui media sosial.


Baca Juga: Indodax Dukung Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto Untuk Ekosistem di Indonesia

Oscar juga menekankan pentingnya etika dalam promosi aset kripto oleh influencer. Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan harus jelas dan bertanggung jawab. 

"Di Indodax, kami selalu mendukung langkah-langkah yang memastikan edukasi dan informasi yang diberikan tidak hanya menarik, tetapi juga mendidik dan tidak menyesatkan," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (16/8).

Lebih lanjut, Oscar berharap regulasi yang jelas dari OJK dapat membangun kepercayaan yang lebih besar terhadap industri kripto. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap informasi yang disampaikan oleh influencer, karena penyebaran informasi yang tidak akurat bisa merugikan publik dan mengurangi kepercayaan terhadap industri ini.

Oscar menyatakan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci dalam membangun ekosistem kripto yang sehat.

Baca Juga: Bappebti Rilis Daftar 545 Aset Kripto Legal Baru, Transaksi Kripto Diharapkan Naik

Dengan bekerja sama dengan regulator dan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, ia yakin industri kripto di Indonesia akan terus berkembang dengan cara yang positif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa promosi ini harus dilakukan secara bertanggung jawab oleh pelaku industri kripto yang memiliki izin resmi dari OJK.

Hasan Fawzi juga menekankan bahwa influencer yang terlibat dalam promosi kripto wajib bekerja sama dengan penyelenggara resmi, dan promosi tersebut harus lebih menitikberatkan pada edukasi masyarakat daripada mendorong mereka untuk berinvestasi dalam aset kripto tertentu.

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Aset Kripto, Bappebti Terbitkan SE Nomor 64 Tahun 2024

Industri kripto di Indonesia saat ini terus berkembang pesat. Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto telah mencapai Rp301,75 triliun dari Januari hingga Juni 2024, dengan 20,24 juta pelanggan terdaftar. 

Keputusan OJK ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan industri kripto sambil memastikan adanya perlindungan yang memadai bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli