Info Aliran Dana Sisminbakum ke MNC Group Masih Secuil



JAKARTA. Bukti aliran dana Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke PT Bhakti Investama dan MNC Group ternyata masih minim. Kejaksaan Agung mengaku baru mendapat informasi secuil.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Amari mengungkapkan bahwa informasi yang diperoleh dari tersangka Hartono Tanoesoedibjo ternyata belum lengkap. "Fakta yang terungkap baru sedikit, masih akan diteruskan lagi," kata Amari, Jumat (16/7).Sebelumnya, salah satu terdakwa dalam kasus Yohannes Waworuntu bernyanyi bahwa dana yang terkumpul dari Sisminbakum dipakai keluarga Tanoesoedibjo untuk membiayai beberapa anak perusahaan Grup MNC, setelah terlebih dulu dialirkan ke PT Bhakti Investama Tbk. Jadi, "Seolah-olah pinjaman dari Bhakti Investama. Semuanya diatur oleh Hary Tanoesoedibjo," ujarnya. Namun, tudingan itu telah dibantah oleh MNC. Kuasa hukum MNC, Andi F. Simangunsong, mengatakan bahwa tidak mungkin dana Siminbakum yang ratusan miliar disandingkan dengan total nilai aset MNC sebesar Rp 16 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can