Info Lengkap Soal 5 Vaksin Booster: Dosis, Waktu Pemberian, hingga Sifatnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat-oabatan dan Makanan (BPOM) secara resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) kepada lima merek vaksin sebagai dosis booster atau lanjutan di Indonesia. 

Melansir informasi di laman pom.go.id, BPOM mendukung upaya pemerintah dalam program vaksinasi nasional dengan melakukan percepatan proses evaluasi terhadap vaksin-vaksin yang dimaksud sebagai upaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Kelima vaksin tersebut adalah: 

1. CoronaVac atau Vaksin COVID-19 Bio Farma 2. Comirnaty dari Pfizer 3. Vaxzevria dan Kconecavac dari AstraZeneca 4. Moderna 5. Zifivax

“Persetujuan vaksin booster tersebut didasarkan pada data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik terkini yang menunjukan adanya penurunan kadar antibodi yang signifikan terjadi setelah 6 bulan pemberian vaksin primer,” jelas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers Vaksin COVID-19 Booster pada Senin  (10/1/2022).

Baca Juga: Ini Perbedaan Vaksin Booster dengan Vaksin Dosis Ketiga, Banyak yang Salah Kaprah

Berikut informasi mengenai kelima vaksin booster tersebut, seperti yang dikutip dari laman indonesiabaik.id:

1. Vaksin CoronaVac atau Vaksin COVID-19 Bio Farma 

Keterangan: Merupakan vaksin pertama yang memperoleh izin sebagai booster/dosis lanjutan homolog

Pemberian dosis: Diberikan sebanyak 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap Coronavac/ Vaksin COVID-19 Bio Farma  Usia penerima vaksin: 18 tahun ke atas 

Peningkatan titer antibodi: Netralisasi hingga 21-35 kali setelah 28 hari pemberian booster/dosis lanjutan pada subjek dewasa

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie