Info Resmi, PPPK Kemenag 2022 Wajib Ikuti Orientasi Mulai Besok (12/9), Cek Gaji PPPK



PPPK Kemenag - Jakarta. Info penting untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) hasil seleksi tahun 2022. PPPK Kemenag 2022 wajib mengikuti orientasi mulai besok, Selasa 12 September 2023.

Dilansir dari keterangan resmi, Kemenag telah menerima 29.012 PPPK tahun 2022. Tahap selanjutnya, mereka harus mengikuti orientasi PPPK Kemenag.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno mengatakan, izin prinsip penyelenggaraan orientasi PPPK Kemenag 2022 sudah terbit. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN Nomor: 5666/D.3/PDP.07.1 tanggal 16 Agustus 2023 perihal Penyelenggaraan Orientasi PPPK.


Menurutnya, Orientasi PPPK Kemenag 2022 akan dilaksanakan secara bertahap sejak 12 September sampai akhir Oktober 2023. Namun, proses pembukaannya akan digelar serentak.

“Pembukaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan digelar serentak secara luring dan daring pada 12 September 2023, pukul 10.00 WIB,” terang Suyitno di Jakarta, Minggu (10/9/2023).

Baca Juga: Inilah Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA/SMK, Jadwal Pendaftaran Segera Dibuka

“Seremonial pembukaan orientasi ini akan dipusatkan di Balai Diklat Keagamaan Surabaya. Seluruh PPPK harus mengikutinya dari tempat masing-masing melalui zoom meeting dan chanel Youtube Balitbang-Diklat Kemenag,” sambungnya.

Orientasi PPPK Kemenag akan dilakukan dengan metode pembelajaran klasikal. Pelaksanaannya berada di bawah penjaminan mutu Pusdiklat Tenaga Administrasi Kemang.

Gaji PPPK 2023

Gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Itulah informasi resmi jadwal pelaksanaan masa orientasi PPPK Kemenag yang akan dilakukan mulai besok 12 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto