JAKARTA. Akhirnya, PT Infoasia Teknologi Global Tbk. mengalami kenyataan pahit. Kemarin (29/7), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan emiten bersandi IATG di Bursa Efek Indonesia ini berstatus pailit. Pengadilan mengabulkan permohonan pailit dari PT Orix Finance Indonesia karena ada pembayaran utang macet.Majelis hakim menimbang, syarat mengajukan permohonan pailit sudah sesuai dengan aturan kepailitan. Yakni, Infoasia punya tunggakan pembayaran kredit guna usaha untuk peralatan teknologi informasi senilai Rp 8,5 miliar. Selain itu, hakim menilai kalau Infoasia tidak menaati setiap somasi yang dilayangkan Orix mengenai penyelesaian tunggakan pembayaran ini.Syarat pailit lainnya yakni ada kreditur lain juga terpenuhi. Infoasia ternyata punya tunggakan utang kepada Bank International Indonesia senilai Rp 8 miliar. Utang itu sudah jatuh tempo sejak Juni 2008. Itupun masih ditambah lagi dengan utang dari kreditur obligasi yang diterbitkan Infoasia pada tahun 2004 yang kini juga berstatus gagal bayar (default). "Syarat permohonan pailit sudah terpenuhi dan dinyatakan pailit dengan segala akibatnya" ujar Ketua Majelis Hakim Makasau.
Infoasia Global Sudah Resmi Berstatus Pailit
JAKARTA. Akhirnya, PT Infoasia Teknologi Global Tbk. mengalami kenyataan pahit. Kemarin (29/7), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan emiten bersandi IATG di Bursa Efek Indonesia ini berstatus pailit. Pengadilan mengabulkan permohonan pailit dari PT Orix Finance Indonesia karena ada pembayaran utang macet.Majelis hakim menimbang, syarat mengajukan permohonan pailit sudah sesuai dengan aturan kepailitan. Yakni, Infoasia punya tunggakan pembayaran kredit guna usaha untuk peralatan teknologi informasi senilai Rp 8,5 miliar. Selain itu, hakim menilai kalau Infoasia tidak menaati setiap somasi yang dilayangkan Orix mengenai penyelesaian tunggakan pembayaran ini.Syarat pailit lainnya yakni ada kreditur lain juga terpenuhi. Infoasia ternyata punya tunggakan utang kepada Bank International Indonesia senilai Rp 8 miliar. Utang itu sudah jatuh tempo sejak Juni 2008. Itupun masih ditambah lagi dengan utang dari kreditur obligasi yang diterbitkan Infoasia pada tahun 2004 yang kini juga berstatus gagal bayar (default). "Syarat permohonan pailit sudah terpenuhi dan dinyatakan pailit dengan segala akibatnya" ujar Ketua Majelis Hakim Makasau.