Informasi Rekrutmen CPNS di 2023: Besaran Gaji serta Tunjangannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan membuka CPNS dan PPPK di tahun 2023. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujarnya, dikutip dari rilis resmi yang diterima oleh Kompas.com, Selasa (27/12/2022). 

Meskipun demikian, rekrutmen CPNS 2023 hanya terbatas untuk formasi tertentu, yakni hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.  


Selain itu, CPNS 2023 juga diprioritaskan bagi jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Lantas, berapa gaji PNS dan PPK?

Daftar gaji PNS dan PPPK 2022 Besaran gaji PNS  

Dilansir dari Kompas.com, mengacu pada besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut kisaran gaji PNS: 

1. Golongan I 

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800  Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900  Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500  Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Baca Juga: Pemerintah Memutuskan Melakukan Rekrutmen CPNS dan PPPK pada Tahun 2023

2. Golongan II 

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600  Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300  Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000  Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

3. Golongan III 

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400  Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600  Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400  Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Inilah Formasi Prioritas dalam Rekrutmen CPNS 2023

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie