KONTAN.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis aturan terbaru seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). Ada tiga Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) yang dirilis tentang pengadaan CPNS dan CPPPK tahun 2021 yang bisa diunduh di laman
jdih.menpan.go.id. Salah satu peraturan tersebut adalah Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan terdapat informasi tentang persyaratan calon pelamar hingga mekanisme penilaian seleksi.
Berikut ini rangkuman informasi terbaru persyaratan umum serta dokumen pendaftaran CPNS 2021 berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 serta dari laman
sscasn.bkn.go.id.
Persyaratan umum CPNS 2021
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor.
Baca Juga: Belajar dari sekarang, ini dia materi TIU, TWK, dan TKP CPNS tahun 2021 3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI. 6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis. 7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi Pemerintah. 9. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.
Dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2021
1. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. 2. Scan swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. 3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. 4. Scan surat lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan ijazah dan serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf. 6. Scan transkrip nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf. 7. Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News