KONTAN.CO.ID - Rencana PT Nusantara Infrastructure Tbk (IDX: META) untuk melakukan delisting dan Go Private telah mendapatkan restu dari pemegang saham independen pada RUPSLB yang diselenggarakan pada 19 Desember 2023 yang lalu. Saat ini, proses tersebut akan memasuki tahap registrasi penawaran tender oleh PT Metro Pacific Tollways Indonesi Services (MPTIS). Adapun ketentuan pelaksanaan proses penawaran tender sukarela telah diatur pada POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, POJK No.30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka, POJK No.54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela, Peraturan Bursa No.I-I Tahun 2004 tentang Pencatatan Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, serta Peraturan Bursa No.I-L Tahun 2023 tentang Suspensi Efek. Indah D.P. Pertiwi, Head of Corporate Communication PT Nusantara Infrastructure Tbk mengatakan, “Perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk meminta pembukaan suspensi perdagangan saham ke Bursa setelah persetujuan RUPSLB diperoleh agar pemegang saham dapat memilih untuk menjual sahamnya atau menunggu penawaran Voluntary Tender Offer (VTO). Namun kami sebagai emiten harus tunduk pada seluruh aturan dan kebijakan yang berlaku, termasuk proses suspensi perdagangan saham yang saat ini masih berjalan.”
Informasi Terkini Proses Go Private PT Nusantara Infrastructure Tbk
KONTAN.CO.ID - Rencana PT Nusantara Infrastructure Tbk (IDX: META) untuk melakukan delisting dan Go Private telah mendapatkan restu dari pemegang saham independen pada RUPSLB yang diselenggarakan pada 19 Desember 2023 yang lalu. Saat ini, proses tersebut akan memasuki tahap registrasi penawaran tender oleh PT Metro Pacific Tollways Indonesi Services (MPTIS). Adapun ketentuan pelaksanaan proses penawaran tender sukarela telah diatur pada POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, POJK No.30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka, POJK No.54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela, Peraturan Bursa No.I-I Tahun 2004 tentang Pencatatan Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, serta Peraturan Bursa No.I-L Tahun 2023 tentang Suspensi Efek. Indah D.P. Pertiwi, Head of Corporate Communication PT Nusantara Infrastructure Tbk mengatakan, “Perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk meminta pembukaan suspensi perdagangan saham ke Bursa setelah persetujuan RUPSLB diperoleh agar pemegang saham dapat memilih untuk menjual sahamnya atau menunggu penawaran Voluntary Tender Offer (VTO). Namun kami sebagai emiten harus tunduk pada seluruh aturan dan kebijakan yang berlaku, termasuk proses suspensi perdagangan saham yang saat ini masih berjalan.”