KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Dalam PMK ini, pemerintah membuka kemungkinan bagi industri pionir baru untuk mendapatkan tax holiday, salah satunya infrastruktur ekonomi yang termasuk juga proyek dengan skema pembiayaan infrastruktur Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). “Sebelumnya kalau yang sudah melalui skema KPBU tidak bisa (dapat tax holiday). Sekarang kami hapus. Yang skema KPBU pun masih bisa dapat tax holiday,” kata Rofianto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pekan lalu di kantornya. Ia menjelaskan, dalam cakupan industri pionir infrastruktur ekonomi, pemerintah memiliki indikator tersendiri untuk diberikan tax holiday. Misalnya, memiliki dampak ekonomi yang luas dan eksternalitas tinggi.
Infrastruktur dengan skema KPBU bisa dapat tax holiday
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Dalam PMK ini, pemerintah membuka kemungkinan bagi industri pionir baru untuk mendapatkan tax holiday, salah satunya infrastruktur ekonomi yang termasuk juga proyek dengan skema pembiayaan infrastruktur Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). “Sebelumnya kalau yang sudah melalui skema KPBU tidak bisa (dapat tax holiday). Sekarang kami hapus. Yang skema KPBU pun masih bisa dapat tax holiday,” kata Rofianto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pekan lalu di kantornya. Ia menjelaskan, dalam cakupan industri pionir infrastruktur ekonomi, pemerintah memiliki indikator tersendiri untuk diberikan tax holiday. Misalnya, memiliki dampak ekonomi yang luas dan eksternalitas tinggi.