JAKARTA. Merasa pembangunan infrastruktur jalan ditempat, pemerintah bakal mempercepat revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 67/ 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam penyediaan infrastruktur. Bappenas telah menyelesaikan rancangan final revisi beleid itu. Mereka juga telah melakukan konsultasi dengan departemen teknis yang terkait dengan aturan itu. “Sekarang sudah diajukan ke Presiden,” kata Bambang Susantono, Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Rabu (4/11). Meski Presiden masih akan melihat mana yang perlu ditambah dan dikurangi dari aturan sebelumnya, Bambang bilang bahwa revisi ini sudah mengakomodasi semua kepentingan. Bambang berharap, melalui revisi aturan itu, pelaksanaan proyek infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dan swasta bisa semakin lancar.
Infrastruktur Mandek, Beleid Bakal Direvisi
JAKARTA. Merasa pembangunan infrastruktur jalan ditempat, pemerintah bakal mempercepat revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 67/ 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam penyediaan infrastruktur. Bappenas telah menyelesaikan rancangan final revisi beleid itu. Mereka juga telah melakukan konsultasi dengan departemen teknis yang terkait dengan aturan itu. “Sekarang sudah diajukan ke Presiden,” kata Bambang Susantono, Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Rabu (4/11). Meski Presiden masih akan melihat mana yang perlu ditambah dan dikurangi dari aturan sebelumnya, Bambang bilang bahwa revisi ini sudah mengakomodasi semua kepentingan. Bambang berharap, melalui revisi aturan itu, pelaksanaan proyek infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dan swasta bisa semakin lancar.