KONTAN.CO.ID - Program vaksin Covid-19 untuk guru dan tenaga pendidik sedang berlangsung dan direncanakan selesai pada Juni 2021. Setelah vaksinasi guru selesai dilaksanakan, sekolah wajib menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas. Keputusan ini diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).
Ingat, 3 kegiatan ini dilarang meski sekolah tatap muka sudah dilaksanakan
KONTAN.CO.ID - Program vaksin Covid-19 untuk guru dan tenaga pendidik sedang berlangsung dan direncanakan selesai pada Juni 2021. Setelah vaksinasi guru selesai dilaksanakan, sekolah wajib menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas. Keputusan ini diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).