KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang polis asuransi mobil harus mewaspadai gugurnya asuransi bila menggunakan kendaraan sebagai taksi online. PT Asuransi Astra Buana menyatakan risiko gugur perlindungan tersebut lantaran berdasarkan fungsinya, status mobil pribadi berubah menjadi mobil komersial. “Perubahan fungsi ini harus segera laporkan kepada pihak asuransi. Jika tidak, maka akan ada risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Hal ini merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4 mengenai definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan mobil komersial,” ujar Manajemen Asuransi Astra dalam keterangan tertulis Jumat (19/6). Baca Juga: Premi Asuransi Astra tumbuh 17,89% yoy pada kuartal I 2020
Ingat, asuransi bisa gugur jika mobil pribadi beralih fungsi jadi taksi online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang polis asuransi mobil harus mewaspadai gugurnya asuransi bila menggunakan kendaraan sebagai taksi online. PT Asuransi Astra Buana menyatakan risiko gugur perlindungan tersebut lantaran berdasarkan fungsinya, status mobil pribadi berubah menjadi mobil komersial. “Perubahan fungsi ini harus segera laporkan kepada pihak asuransi. Jika tidak, maka akan ada risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Hal ini merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4 mengenai definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan mobil komersial,” ujar Manajemen Asuransi Astra dalam keterangan tertulis Jumat (19/6). Baca Juga: Premi Asuransi Astra tumbuh 17,89% yoy pada kuartal I 2020