KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal ( BM, black market) di Indonesia. Pada Agustus mendatang, regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut akan ditandatangani. Regulasi tersebut berbentuk Peraturan Menteri (Permen). Dalam hal ini, setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan. Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, peraturan menteri tersebut bakal ditandatangani pada pertengahan bulan depan. Namun, ia tidak merinci seperti apa isi dan lingkup dari payung hukum tersebut.
Ingat, aturan blokir ponsel ilegal akan disahkan bulan depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal ( BM, black market) di Indonesia. Pada Agustus mendatang, regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut akan ditandatangani. Regulasi tersebut berbentuk Peraturan Menteri (Permen). Dalam hal ini, setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan. Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, peraturan menteri tersebut bakal ditandatangani pada pertengahan bulan depan. Namun, ia tidak merinci seperti apa isi dan lingkup dari payung hukum tersebut.