KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan main terbaru perjalanan dengan pesawat yang berlaku 3 November 2021. Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, jika baru vaksin dosis pertama, tetap harus menunjukkan hasil negatif tes PCR. Aturan mainnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. "Berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi COVID-19 di tingkat nasional, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021," sebut Satgas COVID-19 dalam latar belakang SE 22/2021.
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.