KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di masa pandemi, pemerintah daerah memberi beragam insentif dan keringanan kepada warganya. Salah satunya adalah keringanan pembebasan denda administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Nah, bagi Anda warga di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, tidak perlu khawatir adanya denda administratif jika pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda terlambat. Lantaran pemerintah daerah setempat memberi keringanan berupa pembebasan denda administratif pajak kendaraan. Baca Juga: Spesial bagi warga Jatim, pajak mobil dan motor diskon hingga Juli 2020
Ingat batas waktu bebas denda pajak kendaraan bermotor Anda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di masa pandemi, pemerintah daerah memberi beragam insentif dan keringanan kepada warganya. Salah satunya adalah keringanan pembebasan denda administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Nah, bagi Anda warga di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, tidak perlu khawatir adanya denda administratif jika pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda terlambat. Lantaran pemerintah daerah setempat memberi keringanan berupa pembebasan denda administratif pajak kendaraan. Baca Juga: Spesial bagi warga Jatim, pajak mobil dan motor diskon hingga Juli 2020