KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan (JKN) bukan hanya menjelaskan bagaimana mengatasi defisit dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tapi juga mengatur terkait fasilitas kesehatannya. Seperti fasilitas terhadap bayi baru lahir. Dalam draft Perpres yang diterima Kontan,co.id, pada Pasal 16 ayat 1 mengatakan, bayi lahir dari peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Hal itu juga berlaku bagi iurannya yang bisa dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Bahkan jika bayi tidak didaftarkan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ingat, bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan dalam 28 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan (JKN) bukan hanya menjelaskan bagaimana mengatasi defisit dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tapi juga mengatur terkait fasilitas kesehatannya. Seperti fasilitas terhadap bayi baru lahir. Dalam draft Perpres yang diterima Kontan,co.id, pada Pasal 16 ayat 1 mengatakan, bayi lahir dari peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Hal itu juga berlaku bagi iurannya yang bisa dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Bahkan jika bayi tidak didaftarkan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.