KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) atau ilegal lewat IMEI yang mulai berlaku pada 18 April 2020. Aturan ini pun menyasar ponsel yang dibawa atau dibeli dari luar negeri ke Indonesia. Terkait hal itu, bagi anda yang suka membeli ponsel dari luar negeri harap memperhatikan hal ini. Karena setelah regulasi pemblokiran ponsel ilegal dijalankan, setiap orang dibatasi hanya boleh membawa dua perangkat dari luar negeri. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi. Heru bilang bahwa pembelian ponsel hand carry dari luar negeri hanya dibatasi maksimal dua perangkat. Sedangkan untuk kepentingan berdagang, ia menjelaskan bahwa peraturannya pun akan berbeda.
Ingat, beli ponsel dari luar negeri hanya boleh maksimal dua unit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) atau ilegal lewat IMEI yang mulai berlaku pada 18 April 2020. Aturan ini pun menyasar ponsel yang dibawa atau dibeli dari luar negeri ke Indonesia. Terkait hal itu, bagi anda yang suka membeli ponsel dari luar negeri harap memperhatikan hal ini. Karena setelah regulasi pemblokiran ponsel ilegal dijalankan, setiap orang dibatasi hanya boleh membawa dua perangkat dari luar negeri. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi. Heru bilang bahwa pembelian ponsel hand carry dari luar negeri hanya dibatasi maksimal dua perangkat. Sedangkan untuk kepentingan berdagang, ia menjelaskan bahwa peraturannya pun akan berbeda.