KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan semua asetnya, bahkan meski dalam status kredit. DJP mengambil contoh, bila ada wajib pajak yang sedang membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR), wajib pajak tersebut tetap harus mencantumkannya di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. “Pembelian rumah dengan sistem KPR tetap harus dilaporkan pada SPT Tahunan,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Rabu (22/3).
Ingat! Beli Rumah dengan KPR Harus Tetap Dicantumkan di SPT Tahunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan semua asetnya, bahkan meski dalam status kredit. DJP mengambil contoh, bila ada wajib pajak yang sedang membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR), wajib pajak tersebut tetap harus mencantumkannya di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. “Pembelian rumah dengan sistem KPR tetap harus dilaporkan pada SPT Tahunan,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Rabu (22/3).