KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan bercanda secara berlebihan saat berkendara dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara. Ojo mengatakan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 283 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. "Yang bisa dirasakan oleh pengendara saat berkendara, dia bercanda berlebihan di atas motor, nah itu mengganggu (konsentrasi). Tapi kalau dia cuman bisik-bisik, stabil, nah itu tidak masalah," kata Ojo di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (12/4).
Ingat, bercanda berlebihan saat naik motor bisa dipidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan bercanda secara berlebihan saat berkendara dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara. Ojo mengatakan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 283 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. "Yang bisa dirasakan oleh pengendara saat berkendara, dia bercanda berlebihan di atas motor, nah itu mengganggu (konsentrasi). Tapi kalau dia cuman bisik-bisik, stabil, nah itu tidak masalah," kata Ojo di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (12/4).