KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap (gage) mulai Senin (3/8). Masih seperti sebelumnya, aturan yang bertujuan untuk melakukan pembatasan kendaraan ini hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja. Sementara rencana penerapan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya sempat dilakukan pembahasan belum diterapkan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. "Betul, tepatnya mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang ini akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ujar Syafrin kepada Kompas.com belum lama ini.
Ingat! Besok aturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap (gage) mulai Senin (3/8). Masih seperti sebelumnya, aturan yang bertujuan untuk melakukan pembatasan kendaraan ini hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja. Sementara rencana penerapan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya sempat dilakukan pembahasan belum diterapkan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. "Betul, tepatnya mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang ini akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ujar Syafrin kepada Kompas.com belum lama ini.