Ingat! Besok aturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap (gage) mulai Senin (3/8). Masih seperti sebelumnya, aturan yang bertujuan untuk melakukan pembatasan kendaraan ini hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja. 

Sementara rencana penerapan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya sempat dilakukan pembahasan belum diterapkan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. 

"Betul, tepatnya mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang ini akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ujar Syafrin kepada Kompas.com belum lama ini.


Baca Juga: Ganjil genap Jakarta bakal berlaku bagi mobil dan motor, saat ini belum mulai

Syafrin menambahkan, dengan adanya aturan ganjil genap ini diharapkan mampu membatasi aktivitas pengguna kendaraan roda empat di wilayah Jakarta. Dengan begitu, maka volume kendaraan yang ada di ruas jalan yang sudah menerapkan aturan ganjil genap juga akan berkurang. 

"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah,” katanya. 

Dengan pola ini, kata Kadishub, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah tidak ada penumpukan (kendaraan) di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian. Penerapan kembali gage ini membuat para pemilik kendaraan roda empat pun harus mengingat kembali aturannya.

Untuk aturannya masih sama seperti sebelumnya, yakni untuk tanggal ganjil maka yang diperbolehkan melintas hanyalah mobil plat nomor dengan angka terakhir ganjil. Begitu pula sebaliknya, saat tanggal genap maka mobil yang boleh melintas hanya nomor polisi dengan angka terakhir genap. 

Baca Juga: Aturan ganjil genap menunggu evaluasi Dishub DKI di pekan pertama masa transisi

Aturan pembatasan kendaraan roda empat ini juga tidak diberlakukan sepanjang hari atau dengan kata lain hanya pada jam-jam tertentu saja. 

Untuk pagi hari aturan ganjil genap mulai diterapkan pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB sedangkan saat sore hari mulai diterapkan pukul 16.00 WIB -21.00 WIB. Aturan gajil genap juga hanya diterapkan mulai Senin sampai dengan Jumat sedangkan pada akhir pekan aturan tidak berlaku. (Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi Soal Aturan Ganjil Genap yang Mulai Berlaku Besok".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari