KONTAN.CO.ID - Jakarta. Besok, Rabu (9/12/2020) hari pelaksanaan pencoblosan pilkada serentak di berbagai daerah. Pemerintah sudah menetapkan bahwa besok adalah hari libur nasional. Pekerja yang tetap masuk kerja harus mendapat hak uang lembur. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. SE ini ditujukan kepada para gubernur seluruh Indonesia. Sekaligus mengingatkan kepada para pengusaha agar pekerja/ buruh yang dipekerjakan pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak besok (9/12/2020), wajib dibayarkan upah lembur.
Ingat besok libur nasional, ini hak pekerja yang harus tetap masuk kerja
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Besok, Rabu (9/12/2020) hari pelaksanaan pencoblosan pilkada serentak di berbagai daerah. Pemerintah sudah menetapkan bahwa besok adalah hari libur nasional. Pekerja yang tetap masuk kerja harus mendapat hak uang lembur. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. SE ini ditujukan kepada para gubernur seluruh Indonesia. Sekaligus mengingatkan kepada para pengusaha agar pekerja/ buruh yang dipekerjakan pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak besok (9/12/2020), wajib dibayarkan upah lembur.