Ingat, besok tarif Tol Cipali naik, berikut daftarnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lintas Marga Sedaya (LMS), pengelola Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), mengumumkan kenaikan tarif Tol Cipali yang berlaku mulai Jumat (3/1) pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini berlaku untuk pelanggan Golongan I dan II. 

Perinciannya: untuk Golongan I mengalami kenaikan tarif sebesar Rp 5.500 menjadi Rp 107.500, sementara Golongan II naik Rp 24.000 jadi Rp 177.000.

Kendati demikian, menurut Public Relation LMS Nila Kurnia, terjadi penurunan tarif untuk Golongan III, IV, dan V. Tarif Golongan III turun sebesar Rp 27.000 menjadi Rp 177.000, Golongan IV turun Rp 33.000 jadi Rp 222.000. 

Baca Juga: Tol Japek masih tergenang, lalin Cikampek dialihkan ke Cibitung

"Untuk Golongan V mengalami penurunan tarif sebesar Rp 84.000, dari Rp 306.000 menjadi Rp 222.000," ujar Nila kepada Kompas.com, Kamis (2/1).

Presiden LMS Firdaus Azis mengatakan, penyesuaian tarif Tol Cipali sesuai Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

Editor: S.S. Kurniawan