MOMSMONEY.ID – Moms, pinjam uang nggak cuma di bank tapi juga bisa di platform pinjaman online atau fintech peer to peer lending. Nah, buat Anda yang ingin pinjam dana lewat fintech maka harus paham soal penerapan suku bunga pinjamnnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas fintech baru saja menetapkan batasan bunga maksimum di fintech lending yakni hanya 0,4% per hari, baik itu untuk pinjaman multiguna atau konsumtif jangka pendek bukan untuk jangka panjang. Baca Juga: Bunga Deposito Bank CIMB Niaga dan Bank Danamon, Ada Bunga 3%
Ingat! Bunga Pinjaman Multiguna di Pinjol Maksimal 0,4% per Hari
MOMSMONEY.ID – Moms, pinjam uang nggak cuma di bank tapi juga bisa di platform pinjaman online atau fintech peer to peer lending. Nah, buat Anda yang ingin pinjam dana lewat fintech maka harus paham soal penerapan suku bunga pinjamnnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas fintech baru saja menetapkan batasan bunga maksimum di fintech lending yakni hanya 0,4% per hari, baik itu untuk pinjaman multiguna atau konsumtif jangka pendek bukan untuk jangka panjang. Baca Juga: Bunga Deposito Bank CIMB Niaga dan Bank Danamon, Ada Bunga 3%