KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mencabut empat pecahan mata uang rupiah pada 31 Desember 2018. Uang yang dicabut peredarannya tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999 dan Rp 100.000 tahun emisi 1999. Kebijakan itu tertuang dalam peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2018. Sebenarnya, empat pecahan uang tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) sejak tahun 2008. Himbauan agar masyakarat segera menukarkan keempat uang lawas itu juga diinformasikan di akun instagram Bank Indonesia (@bank_indonesia):
Ingat! Empat uang kertas ini segera dicabut peredarannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mencabut empat pecahan mata uang rupiah pada 31 Desember 2018. Uang yang dicabut peredarannya tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999 dan Rp 100.000 tahun emisi 1999. Kebijakan itu tertuang dalam peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2018. Sebenarnya, empat pecahan uang tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) sejak tahun 2008. Himbauan agar masyakarat segera menukarkan keempat uang lawas itu juga diinformasikan di akun instagram Bank Indonesia (@bank_indonesia):