KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senin (2/12), hari ini, adalah tanggal genap dalam konteks penerapan aturan ganjil genap versi baru. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan perluasan aturan ganjil genap secara resmi pada 9 September 2019 lalu. Terdapat 25 ruas jalan yang bakal terkena ketentuan ganjil genap tersebut. Dari 25 ruas jalan tersebut, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari ketentuan ganjil genap sebelumnya.
Ingat ganjil genap, cek daftar jalan terlarang bagi pelat ganjil hari ini!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senin (2/12), hari ini, adalah tanggal genap dalam konteks penerapan aturan ganjil genap versi baru. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan perluasan aturan ganjil genap secara resmi pada 9 September 2019 lalu. Terdapat 25 ruas jalan yang bakal terkena ketentuan ganjil genap tersebut. Dari 25 ruas jalan tersebut, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari ketentuan ganjil genap sebelumnya.