KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ingat, terhitung mulai hari ini, Kamis 6 Mei, pemerintah melarang mudik dengan melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk melayani kegiatan mudik. Dengan kata lain, mudik dilarang. Larangan pengoperasian moda transportasi untuk mudik berlaku 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. “Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kamis (6/5) Kendati begitu, masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut.
Aturan ini mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Baca Juga: Aturan perjalanan kereta api saat larangan mudik Lebaran 2021 “Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga berjalan seperti biasa,” ujarnya. Transportasi yang tetap bisa beroperasi namun terbatas dilakukan di kawasan aglomerasi yaitu di Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata). Adita menegaskan, kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan diprioritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya. Seiring dengan larangan penggunaan dan pengoperasian moda transportasi untuk mudik, petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan sejak Rabu (5/5) di titik-titik penyekatan.
Baca Juga: Dilarang mudik berlaku hari ini, simak konsekuensinya jika tetap nekat mudik Mereka melakukan penyekatan di jalan, serta simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun. “Pengawasan tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” kata Adita
Kemenhub juga menyatakan telah melakukan rapat koordinasi yang dengan kepala daerah yang daerahnya menjadi tujuan utama pemudik yakni Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Banten atas larangan ini. “Melalui rakor tersebut, kami ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar implementasinya di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak,” ujar Adita. Kemenhub juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Titis Nurdiana