KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Langkah tersebut diambil atas berbagai pertimbangan dan kajian. PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu yang berbeda dengan karantina. "Jadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, tetapi untuk kegiatan tertentu dibatasi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi saat memberikan keterangan pers di Kantor BNPB, Minggu (5/4). Baca Juga: Kebijakan PSBB jamin kelangsungan ekspor impor, begini respons importir
Ingat, ini kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Langkah tersebut diambil atas berbagai pertimbangan dan kajian. PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu yang berbeda dengan karantina. "Jadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, tetapi untuk kegiatan tertentu dibatasi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi saat memberikan keterangan pers di Kantor BNPB, Minggu (5/4). Baca Juga: Kebijakan PSBB jamin kelangsungan ekspor impor, begini respons importir