KONTAN.CO.ID - Pemerintah melarang mudik apapun baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi). Namun, ada pengecualian untuk melakukan perjalanan di satu wilayah aglomerasi. Pengecualian yang dimaksud dalam perjalanan di satu wilayah aglomerasi itu adalah untuk kepentingan pekerjaan, kunjungan keluarga sakit, kunjugan duka dan keperluan penting serta mendesak lain diluar mudik dengan pembatasan jam operasional, frekuensi, dan jumlah armada transportasi serta sektor logistik.
Layanan transportasi yang beroperasi terbatas di wilayah aglomerasi
- Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
- Jogja Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata)
- Kereta api lokal di Jawa
- Kereta api lokal perintis Jawa
- Kereta api lokal di Sumatera