KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jadwal pemblokiran kartu kartu ATM atau debit yang masih berbasis berbasis pita magnetik semakin dekat. Namun, jumlah nasabah bank yang belum menukarkan ATM-nya dengan kartu berbasis cip masih banyak. Beberapa bank memang tidak hanya mendorong nasabahnya segera menukar kartunya lewat edukasi untuk memenuhi ketentuan Bank Indonesia (BI) dimana seluruh kartu ATM wajib berbasis cip per akhir 2021, tetapi juga menjadwalkan pemblokiran sebelum batas waktu ketentuan tersebut tiba. Bank Mandiri misalnya telah menetapkan jadwal pemblokiran kartu ATM strip magnetik. Pemblokiran akan dilakukan tiga tahap. Pertama, kartu yang memiliki masa berlaku hingga 2021-2022 akan diblokir pada 1 April 2021.
Baca Juga: Ini ciri-ciri kartu ATM lama yang harus segera diganti sebelum diblokir Tahap kedua akan dilakukan pada 1 Juni untuk kartu yang memiliki expired date tahun 2023-2025 dan tahap ketiga pada 1 Juli untuk kartu yang masa berlakunya hingga 2026 ke atas. Sebelum penetapan jadwal pemblokiran itu, Bank Mandiri telah melakukan edukasi baik yang bersifat massal melalui sosial media, layar ATM, dan lain-lain serta lewat pesan personal ke nasabah sejak awal 2021. Evi Dempowati, SVP Retail Deposit Product & Solution Bank Mandiri mengatakan, edukasi itu telah mendorong peningkatan tan pergantian kartu. Per 14 Maret 2021, jumlah kartu debit cip Bank Mandiri sudah mencapai 11,6 juta kartu atau 79,9% dari kartu yang dipersyaratkan untuk cip. Adapun jumlah kartu magnetic stripe dengan expiry date tahun 2021-2022 mencapai 8,7% dari total kartu yang diwajibkan memakai cip.