KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak progresif untuk kendaraan bermotor sudah diberlakukan di sejumlah daerah. Selain di DKI Jakarta, aturan tentang perpajakan ini juga telah diterapkan di wilayah Jawa Barat. Penerapan aturan pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pajak progresif di Jawa Barat, mulai dari 1,75%. Selanjutnya, kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5%. Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10%, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya. Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak.
Ingat, Jawa Barat sudah terapkan pajak progresif untuk kendaraan bermotor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak progresif untuk kendaraan bermotor sudah diberlakukan di sejumlah daerah. Selain di DKI Jakarta, aturan tentang perpajakan ini juga telah diterapkan di wilayah Jawa Barat. Penerapan aturan pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pajak progresif di Jawa Barat, mulai dari 1,75%. Selanjutnya, kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5%. Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10%, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya. Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak.