JAKARTA. Salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah ijasah. Sedangkan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijasah sementara yang dikeluarkan oleh sekkolah atau perguruan tinggi tidak bisa digunakan dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB, Herman Suryatman, menegaskan, bagi pelamar yang belum memiliki ijasah sudah pasti akan ditolak atau tidak lulus seleksi administrasi. “Hal itu sudah berlaku selama ini, yaitu harus menggunakan ijazah asli yang sudah terbukti keabsahannya,” kata Herman dikutip dari laman setkab.go.id Kamis (4/9). Menurut Herman, selama ini banyak pertanyaan persyaratan ijazah tersebut. Banyak calon pelamar yang baru saja lulus atau wisuda, tetapi ijazahnya belum keluar sampai saat habisnya waktu pendaftaran. Kenyataan itu, katanya, harus dimaklumi semua pihak, apalagi para sarjana yang sudah mengantongi ijazah pun sangat banyak. “Yang belum punya ijasah, mungkin giliran tahun depan,” katanya. Selain ijazah, tidak sedikit juga pertanyaan menyangkut TOEFL yang menjadi persyaratan. Menanggapi hal itu, Herman menegaskan bahwa persyaratan TOEFL merupakan persyaratan tambahan, sesuai dengan standar yang diperlukan masing-masing instansi. “Bisa jadi, skor minimal TOEFL yang diminta Kementerian PANRB berbeda dengan Kementerian lain,” katanya. Batal
Ingat, keterangan lulus tak bisa untuk daftar CPNS
JAKARTA. Salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah ijasah. Sedangkan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijasah sementara yang dikeluarkan oleh sekkolah atau perguruan tinggi tidak bisa digunakan dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB, Herman Suryatman, menegaskan, bagi pelamar yang belum memiliki ijasah sudah pasti akan ditolak atau tidak lulus seleksi administrasi. “Hal itu sudah berlaku selama ini, yaitu harus menggunakan ijazah asli yang sudah terbukti keabsahannya,” kata Herman dikutip dari laman setkab.go.id Kamis (4/9). Menurut Herman, selama ini banyak pertanyaan persyaratan ijazah tersebut. Banyak calon pelamar yang baru saja lulus atau wisuda, tetapi ijazahnya belum keluar sampai saat habisnya waktu pendaftaran. Kenyataan itu, katanya, harus dimaklumi semua pihak, apalagi para sarjana yang sudah mengantongi ijazah pun sangat banyak. “Yang belum punya ijasah, mungkin giliran tahun depan,” katanya. Selain ijazah, tidak sedikit juga pertanyaan menyangkut TOEFL yang menjadi persyaratan. Menanggapi hal itu, Herman menegaskan bahwa persyaratan TOEFL merupakan persyaratan tambahan, sesuai dengan standar yang diperlukan masing-masing instansi. “Bisa jadi, skor minimal TOEFL yang diminta Kementerian PANRB berbeda dengan Kementerian lain,” katanya. Batal