Jakarta. Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 24 Maret lalu, pada bulan Juni ini sudah harus terbentuk Komite Tapera. Direktur Jenderal Pembiayaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PU-PR), Maurin Sitorus mengatakan, saat ini proses pembentukan Komite Tapera masih terus dilakukan. "Ini semua sedang dalam tahap berproses," kata Maurin, Selasa (7/6). Dalam UU tersebut dikatakan, Komite Tapera beranggotakan lima perwakilan yakni Menteri PU-PR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seorang unsur profesional yang memahami bidang perumahan.
Ingat, Komite Tapera harus terbentuk Juni 2016
Jakarta. Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 24 Maret lalu, pada bulan Juni ini sudah harus terbentuk Komite Tapera. Direktur Jenderal Pembiayaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PU-PR), Maurin Sitorus mengatakan, saat ini proses pembentukan Komite Tapera masih terus dilakukan. "Ini semua sedang dalam tahap berproses," kata Maurin, Selasa (7/6). Dalam UU tersebut dikatakan, Komite Tapera beranggotakan lima perwakilan yakni Menteri PU-PR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seorang unsur profesional yang memahami bidang perumahan.