KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020. Dikutip dari laman setkab.go.id, pengenaan pajak itu baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan. Baca Juga: Industri manufaktur dan keuangan penopang penerimaan pajak
Ingat lagi! 1 Juli 2020 perdagangan melalui sistem elektronik akan dikenakan PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020. Dikutip dari laman setkab.go.id, pengenaan pajak itu baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan. Baca Juga: Industri manufaktur dan keuangan penopang penerimaan pajak