KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam penerapan kebijakan ganjil-genap, kendaraan roda empat pribadi yang menyeberang jalan dan masuk atau keluar tol tetap kena tilang. Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Andreas Eman mengatakan, untuk Jakarta Timur, wilayah penerapan ganjil-genap yang berdekatan dengan ruas jalan tol ialah Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani. Oleh sebab itu, Eman mengingatkan, untuk mobil pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai pada penerapan ganjil-genap dan hendak masuk atau keluar tol akan tetap kena tilang.
Ingat, meski cuma menyeberang jalan saat ganji genap, tetap kena tilang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam penerapan kebijakan ganjil-genap, kendaraan roda empat pribadi yang menyeberang jalan dan masuk atau keluar tol tetap kena tilang. Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Andreas Eman mengatakan, untuk Jakarta Timur, wilayah penerapan ganjil-genap yang berdekatan dengan ruas jalan tol ialah Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani. Oleh sebab itu, Eman mengingatkan, untuk mobil pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai pada penerapan ganjil-genap dan hendak masuk atau keluar tol akan tetap kena tilang.