KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Intinya adalah iuran BPJS Kesehatan di layanan tersebut mengalami kenaikan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan besaran iuran JKN-KIS atau layanan BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta bukan pekerja (BP) mandiri akan mengalami kenaikan mulai 1 Juni nanti. “Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tutur Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).
Ingat, mulai 1 Juli iuran BPJS Kesehatan naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Intinya adalah iuran BPJS Kesehatan di layanan tersebut mengalami kenaikan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan besaran iuran JKN-KIS atau layanan BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta bukan pekerja (BP) mandiri akan mengalami kenaikan mulai 1 Juni nanti. “Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tutur Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).