KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengguna kendaraan pribadi atau Golongan I yang akan melewati Tol Jakarta Tangerang dan ruas Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa harus membayar tarif Rp 7.500 mulai 2 November 2019. Tarif ini mengalami kenaikan Rp 500 bila dibandingkan tarif yang berlaku saat ini. Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional JabodetabekJabar Irra Susiyanti mengatakan, penyesuaian tarif ini berlaku setelah terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 874/KPTS/M/2019 tanggal 20 September 2019.
Ingat, mulai 2 November tarif baru tol Jakarta-Tangerang naik jadi Rp 7.500
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengguna kendaraan pribadi atau Golongan I yang akan melewati Tol Jakarta Tangerang dan ruas Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa harus membayar tarif Rp 7.500 mulai 2 November 2019. Tarif ini mengalami kenaikan Rp 500 bila dibandingkan tarif yang berlaku saat ini. Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional JabodetabekJabar Irra Susiyanti mengatakan, penyesuaian tarif ini berlaku setelah terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 874/KPTS/M/2019 tanggal 20 September 2019.