KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perhubungan, lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Berlaku mulai hari ini, Rabu 3 November 2021, aturan ini antara lain menyebutkan bahwa hasil tes Antigen bisa jadi pilihan sebagai syarat penerbangan per hari ini SE terbaru ini mengacu SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021. Hadirnya SE, maka SE Nomor 88 Tahun 2021 yang diubah dengan SE 93 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ingat! Mulai hari ini 3 November 2021, syarat penerbangan cukup tes antigen ya
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perhubungan, lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Berlaku mulai hari ini, Rabu 3 November 2021, aturan ini antara lain menyebutkan bahwa hasil tes Antigen bisa jadi pilihan sebagai syarat penerbangan per hari ini SE terbaru ini mengacu SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021. Hadirnya SE, maka SE Nomor 88 Tahun 2021 yang diubah dengan SE 93 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.