Ingat! Mulai hari ini 3 November 2021, syarat penerbangan cukup tes antigen ya



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perhubungan, lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berlaku mulai hari ini, Rabu 3 November 2021, aturan ini antara lain menyebutkan bahwa hasil tes Antigen bisa jadi pilihan sebagai syarat penerbangan per hari ini SE terbaru ini mengacu SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021.

Hadirnya SE, maka SE Nomor 88 Tahun 2021 yang diubah dengan SE 93 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Baca Juga: Resmi berlaku hari ini (3/11), aturan perjalanan pesawat terbang tak wajib tes PCR

"Penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis kedua), bisa menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangan resmi(3/11).

Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan satu kali vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan kartu vaksin, sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Selain syarat penerbangan, aturan perjalanan darat 250 KM juga diubah, tak wajib PCR

Adapun untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam, dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), sebelum keberangkatan.

Pengecualian untuk menunjukkan kartu vaksin, diberlakukan kepada pelaku perjalanan, pertama, usia di bawah 12 tahun. 

Kedua, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.   

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana