Ingat, mulai hari ini BEI akan setop perdagangan sementara jika IHSG turun 5%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mencegah penurunan dalam di pasar saham. Pengawas pasar modal ini mengeluarkan kebijakan baru untuk menahan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Melalui surat bernomor S-274/PM.21/2020, OJK memerintahkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan kegiatan perdagangan saham bila IHSG berada dalam tekanan.

Baca Juga: IHSG masih dalam tren bearish, seperti apa rekomendasi analis?


Rinciannya, bila IHSG turun 5% dalam sehari, BEI diperintahkan menghentikan perdagangan selama 30 menit. Aturan ini mulai berlaku pada perdagangan Rabu (11/3) hari ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Sementara bila IHSG turun hingga 10% atau turun melebihi 15%, maka BEI harus segera menerapkan protokol krisis yang dimiliki, sesuai SK Direksi BEI nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi