KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa uji coba kebijakan perluasan pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap berakhir pada Jumat, 6 September 2019. Selanjutnya, pembatasan akan diberlakukan secara resmi mulai Senin (9/9) ini. Amanat tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap yang sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Kami sudah sosialisasi kebijakan ini maka pada saat penerapan 9 September 2019 besok, akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kombes Pol Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9). Baca Juga: Ingat, meski cuma menyeberang jalan saat ganji genap, tetap kena tilang
Ingat, mulai hari ini, melanggar ganjil-genap langsung kena tilang loh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa uji coba kebijakan perluasan pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap berakhir pada Jumat, 6 September 2019. Selanjutnya, pembatasan akan diberlakukan secara resmi mulai Senin (9/9) ini. Amanat tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap yang sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Kami sudah sosialisasi kebijakan ini maka pada saat penerapan 9 September 2019 besok, akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kombes Pol Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9). Baca Juga: Ingat, meski cuma menyeberang jalan saat ganji genap, tetap kena tilang