KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias PSBB yang diperketat. Alasan dicabutnya rem darurat adalah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat. "Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10).
Ingat, mulai hari ini Pemprov DKI Jakarta kembali berlakukan PSBB transisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias PSBB yang diperketat. Alasan dicabutnya rem darurat adalah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat. "Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10).