KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk menggratiskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berlaku mulai hari ini (1/3) tepatnya untuk massa pajak Maret 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid ini diundangkan per tanggal 26 Februari 2021. Pasal 5 menyebutkan PPnBM diberikan dengan diskon berkisar 100% hingga 25% dalam tiga tahap dan berlaku selama sepuluh bulan mulai massa pajak Maret 2021 hingga massa pajak Desember 2021.
Ingat! Mulai hari ini PPnBM mobil digratiskan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk menggratiskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berlaku mulai hari ini (1/3) tepatnya untuk massa pajak Maret 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid ini diundangkan per tanggal 26 Februari 2021. Pasal 5 menyebutkan PPnBM diberikan dengan diskon berkisar 100% hingga 25% dalam tiga tahap dan berlaku selama sepuluh bulan mulai massa pajak Maret 2021 hingga massa pajak Desember 2021.