Ingat, mulai hari masyarakat bisa lapor meteran listrik PLN secara mandiri



KONTAN.CO.ID - Mulai hari ini, Kamis (24/9/2020), pelanggan sudah bisa lapor meteran PLN secara mandiri untuk menghitung pemakaian listrik. Seperti bulan-bulan sebelumnya, layanan tersebut akan dibuka hingga Minggu, 27 September 2020.

Pelaporan tersebut dapat dilakukan setiap bulannya pada tanggal 24-27, termasuk bulan ini. Pengiriman angka stand dan foto kWh meter di luar tanggal tersebut tidak dapat dijadikan perhitungan tagihan listrik, tetapi menggunakan hasil pencatatan yang dilakukan petugas PLN.

Adapun lapor meteran PLN ini dapat dilakukan melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123. Menurut keterangan resmi PLN beberapa waktu lalu, lapor meteran listrik PLN yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.


"Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kWh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan," kata Executive Vice President Corporate Communication & CSR  Agung Murdifi beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Semester I-2020, konsumsi listrik di delapan wilayah ini turun di atas 5%

Meski demikian, berlakunya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, petugas PLN tetap akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

"Kami pastikan petugas kami akan tetap melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan," ungkap Agung. 

Pilihan terakhir, jika lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp, PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik. 

Implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nantinya petugas PLN melakukan  pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut. Namun demikian akan ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu. 

Baca Juga: Hingga Agustus 2020, proyek listrik 35.000 MW baru tercapai 24%