KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan edaran terbaru yakni Surat Edaran (SE) 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku mulai 1 September 2022. Hal ini menindaklanjuti SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri. “Pada saat keberangkatan dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujar Nur Isnin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/9).
Ingat! Pelaku Perjalanan Wajib Booster Sebelum Bepergian ke Luar Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan edaran terbaru yakni Surat Edaran (SE) 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku mulai 1 September 2022. Hal ini menindaklanjuti SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri. “Pada saat keberangkatan dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujar Nur Isnin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/9).