KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) (Pelni) akan mengikuti larangan pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut. Pelarangan yang berlaku mulai 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, Pelni tidak akan menjual tiket pada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020 mendatang. “Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik,"ujar Yahya dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4).
Ingat, Pelni tidak jual tiket lagi hingga 8 Juni 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) (Pelni) akan mengikuti larangan pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut. Pelarangan yang berlaku mulai 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, Pelni tidak akan menjual tiket pada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020 mendatang. “Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik,"ujar Yahya dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4).