KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menjamin ketunggalan data kependudukan di Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan hanya akan melayani pencatatan nikah pasangan calon pengantin (catin) yang sudah memiliki KTP Elektronik (e-KTP). Hal itu telah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Salah satu klausul PKS ini mengatur bahwa Kementerian Agama mewajibkan penduduk calon pengantin (catin) pria dan catin wanita untuk memiliki e-KTP. Selain itu, Kemnag juga memberikan pelayanan bagi penduduk yang menjadi catin pria dan catin wanita berdasarkan dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan e-KTP dengan menyesuaikan/mengganti persyaratan KTP setempat menjadi e-KTP dalam persyaratan pelayanan.
Ingat, pencatatan nikah hanya bisa pakai e-KTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menjamin ketunggalan data kependudukan di Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan hanya akan melayani pencatatan nikah pasangan calon pengantin (catin) yang sudah memiliki KTP Elektronik (e-KTP). Hal itu telah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Salah satu klausul PKS ini mengatur bahwa Kementerian Agama mewajibkan penduduk calon pengantin (catin) pria dan catin wanita untuk memiliki e-KTP. Selain itu, Kemnag juga memberikan pelayanan bagi penduduk yang menjadi catin pria dan catin wanita berdasarkan dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan e-KTP dengan menyesuaikan/mengganti persyaratan KTP setempat menjadi e-KTP dalam persyaratan pelayanan.