KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam crowdfunding, ada tiga pihak yang terlibat. Ketiganya adalah, penyelenggara, pemodal, dan penerbit efek baik itu bersifat ekuitas maupun utang. Dari ketiga pihak tersebut, penyelenggara memiliki sejumlah rambu-rambu yang harus dipatuhi. Penyelenggara merupakan pihak yang bertindak sebagai penghimpun dana. Jadi, penyelenggara berada di tengah antara penerbit efek dan pemodal. "Penyelenggara memiliki tanggungjawab yang besar," kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum, Rabu (27/1).
Ingat! Penyelenggara crowdfunding dilarang keras melakukan hal ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam crowdfunding, ada tiga pihak yang terlibat. Ketiganya adalah, penyelenggara, pemodal, dan penerbit efek baik itu bersifat ekuitas maupun utang. Dari ketiga pihak tersebut, penyelenggara memiliki sejumlah rambu-rambu yang harus dipatuhi. Penyelenggara merupakan pihak yang bertindak sebagai penghimpun dana. Jadi, penyelenggara berada di tengah antara penerbit efek dan pemodal. "Penyelenggara memiliki tanggungjawab yang besar," kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum, Rabu (27/1).