KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah mulai cairkan subsidi gaji atau bantuan langsung tunai / BLT Rp 600 ribu kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk kelancaran program BLT karyawan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek meminta perusahaan segera menyerahkan rekening calon penerima BLT Rp 600 ribu paling lambat 31 Agustus 2020. Presiden Jokowi sudah meluncurkan program subsidi gaji / BLT Rp 600 ribu pada Kamis 27 Agustus 2020. BLT karyawan tersebut akan diberikan ke peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Baca juga: Diaspora Indonesia akan dirikan pabrik tempe skala besar di negara bagian AS ini
Ingat, penyerahan rekening calon penerima BLT Rp 600 ribu paling lambat 31 Agustus
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah mulai cairkan subsidi gaji atau bantuan langsung tunai / BLT Rp 600 ribu kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk kelancaran program BLT karyawan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek meminta perusahaan segera menyerahkan rekening calon penerima BLT Rp 600 ribu paling lambat 31 Agustus 2020. Presiden Jokowi sudah meluncurkan program subsidi gaji / BLT Rp 600 ribu pada Kamis 27 Agustus 2020. BLT karyawan tersebut akan diberikan ke peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Baca juga: Diaspora Indonesia akan dirikan pabrik tempe skala besar di negara bagian AS ini